Pendaftaran PILKADES Desa Wonokerso 2019

  • Jul 17, 2019
  • wonokerso-kandeman

Pengumuman Pemilihan PILKADES 2019 Desa Wonokerso Pengumuman Pendaftaran bakal calon kepala desa desa wonokerso kecamatan kandeman kabupaten batang di mulai tanggal 8 agustus s/d 16 agustus 2019.  berikut pedoman Tekhnis Pilkades 2019:

  1. PENDUDUK DESA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH
    1. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
    3. berdomisili di desa paling singkat 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh Instansi yang membidangi kependudukan dan pencatatan
    1. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
      1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6000,-;
      2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai 6000,-;
      3. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
      4. Akta kelahiran;
      5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6000,-;
      6. Kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
      7. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
      8. Surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
      9. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah;
        1. TAHAP PENCALONAN
          1. PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
            1. warga negara Republik Indonesia;
            2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
            3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
            4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
            5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
            6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
            7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
            8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
            9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
            10. sehat jasmani dan rohani;
            11. berkelakuan baik; dan
            12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
            13. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian daerah setempat;
            14. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
            15. Surat pernyataan akan menerima hasil Pemilihan Kepala Desa;Surat keterangan bebas narkoba dari pihak
    1. KETENTUAN KHUSUS BAGI PNS, TNI DAN POLRI
    Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon, selain harus memenuhi persyaratan administrasi harus memiliki izin tertulis dari pimpinan instansi induknya :
    1. Pegawai Negeri Sipil diluar lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang melampirkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang di lingkungan kerjanya;atau
    2. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan polisi Republik Indonesia izin dari pimpinan yang
    1. KETENTUAN KHUSUS BAGI PEMERINTAH DESA DAN ANGGOTA BPD
      1. Anggota BPD yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon, selain persyaratan administrasi, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Mengundurkan
      2. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain persyaratan administrasi, melampirkan surat ijin cuti dari Bupati.
      3. Penjabat kepala desa yang akan mencalonkan diri, selain persyaratan administrasi, melampirkan ijin tertulis dari Bupati, serta surat pengunduran diri dari penjabat kepala
    Perangkat desa yang akan mencalonkan diri, selain persyaratan administrasi, melampirkan surat ijin cuti dari kepala desa atau penjabat kepala desa.Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, melampirkan izin tertulis dari Bupati;