Daftar Informasi dikecualikan

Daftar Informasi Dikecualikan

  1. Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
  3. Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa.

 

Daftar informasi dikecualikan :

1. SPJ Yang belum di audit 

2. surat tanah / Letter C

3. sengketa warga

4. Identitas Warga dan tenaga kerja WNA yang bekerja di Wilayah Desa Wonokerso

5. Informasi berkaitan dengan Data Warga yang terkena Covid 19 

6. Data DTKS Desa, Data Siar Desa, Data Kependudukan yang menyangkut Data Warga Desa