HIMBAUAN kepada Warga Pendatang Baru Di Wilayah Desa Wonokerso

  • Apr 29, 2020
  • wonokerso-kandeman

SURAT EDARAN

Nomor : 470/07/IV/2020

TENTANG

HIMBAUAN WARGA PENDATANG UNTUK TIDAK KELUAR MASUK WILAYAH

 DESA WONOKERSO

  Memperhatikan :
  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 maret tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
  3. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang peningkatan status kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 (corona virus disease) di Jawa Tengah;
  4. Tausiyah MUI jawa tengah Nomor : 02/DP-P.XIII/T/IV/2020;
  5. Surat Edaran Bupati Batang Nomor 440/0610/2020;
Menimbang :
  1. Bahwa pandemi virus Covid-19 ( Corona Virus Disease 2019) dengan status darurat kesehatan masyarakat yang telah melanda sejumlah daerah di wilayah Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan social , ekonomi, pendidikan dan kesehatan masyarakat desa;
  2. Bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 perlu membentuk Relawan Desa atau Satgas COVID-19 Desa Wonokerso dalam pencegahan memutus rantai penularan Virus COVID-19 di wilayah Desa Wonokerso;
 
Menindaklanjuti perihal dasar tersebut diatas, berdasarkan Himbauan dari Pemerintah Pusat terkait dengan social distancing, physical Distancing serta larangan Mudik bagi para perantau. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan dasar dari complain warga masyarakat Desa Wonokerso.
Dengan ini Pemerintah Desa Wonokerso Menghimbau untuk sementara waktu sampai waktu yang belum di tentukan Melarang untuk warga pendatang (Luar Desa Wonokerso) yang kos/ kontrak di Lingkungan Desa Wonokerso untuk TIDAK diperbolehkan keluar masuk wilayah Desa Wonokerso. Terutama bagi pendatang dari kota Zona Merah Tidak diperbolehkan bolak balik pulang masuk dari daerahnya ke wilayah Desa Wonokerso dalam rangka Upaya pencegahan Covid-19.
Dan Bagi Pemilik Kos/ Kontrakan harus wajib Lapor ke RT / RW / Perangkat Desa Setempat apabila ada warga Pendatang yang keluar masuk wilayah Desa Wonokerso. Hal ini terkait dengan Himbauan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan memutus rantai Penularan Covid-19 di Desa Wonokerso.
Demikian surat Himbauan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan dengan baik.                                                                                                                      Kepala Desa Wonokerso                                                                                                                                       ttd                                                                                                                         SUDOMO, A.Md